Kabupaten Rembang Resmi Berlakukan PPKM

Adm | 10 Januari 2021 13:02:33 | Berita Desa | 697 Kali

Pragu - pragu-rembang.desa.id, Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku mulai hari Senin (11/1) hingga dua minggu ke depan. Keputusan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 inI secara regulasi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rembang No. 440/0029/2021 

 

PPKM yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. Dimana, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada hari Rabu (6/1) mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, termasuk Rembang.

 

Simak infografik berikut untuk tahu poin-poin penting mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Rembang!

 

Sedulur kabeh, ini saatnya kita harus benar-benar jaga secara ketat protokol kesehatan yang ada. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua.

 

COVID-19 masih ada dan akan semakin lama, jika kita selalu meremehkan dan melanggar protokol kesehatan

 

#bersamamelawanvirus

#lawanCOVID19

#pemkabrembang

#rembang

#inforembang

#beritarembang

#infocorona

#coronarembang

#JatengMelawanCOVID19

 

@bpbdrembang

@dinkesrembang

@satpolpp_kabrembang

@ksrpmirembang

@kominforembang

follow IG @rembangkab

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung