You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa PRAGU
PRAGU

Kec. SULANG, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA PRAGU KECAMATAN SULANG

Admin Web 06 Mei 2025 Dibaca 483 Kali
PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA PRAGU KECAMATAN SULANG

Pragu, Suasana kebersamaan dan semangat membangun Desa terpancar jelas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Balai Desa Pragu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, pukul 19.30 WIB dengan agenda utama dalam Musyawarah ini adalah menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Acara dihadiri oleh Forkopimcam kecamatan sulang, Perwakilan dari Dindagkop UKM Kab. Rembang, Perangkat Desa, BPD, serta perwakilan dari masing-masing lembaga Kemasyarakatan Desa. Acara dibuka oleh bapak Ahmad Subhan selaku Kepala Desa Pragu, dilanjutkan sambutan dari Bapak Arief Dwi Sulistya, S.STP, M.Si selaku camat Sulang, kemudian pemaparan Materi dari Bapak Alfian Dwi Indarko, S.M. dari Dindagkop-UKM Kab. Rembang.

Jalannya acara dipimpin oleh bapak Rahmat Sugiman selaku Ketua BPD desa Pragu kec. sulang, dengan hasil kesepakatan dari seluruh peserta Musyawarah sebagai berikut :

  1. Nama Koperasi disepakati : Koperasi Desa Merah Putih Pragu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang
  2. Kedudukan / Alamat Koperasi : Jalan Rembang - Seren KM. 7 Desa Pragu Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sulang
  3. Bentuk Koperasi : Primer Kabupaten
  4. Wilayah Keanggotaan : Desa Pragu Kecamatan Sulang
  5. Jangka Waktu Berdiri : Tidak Terbatas
  6. Susunan Kepengurusan (Pengawas dan Pengurus)

         Pengawas Terdiri dari :

          - Kepala Desa : Ahmad Subhan

          - Wakil Ketua BPD   : Ahmad Murtadho

          - Tokoh Masyarakat  : Sanuri

        Pengurus Terdiri dari :

          - Ketua   : Nur Hidayah

          - Wakil Ketua Bidang Usaha  : Sutimin

          - Wakil Ketua Bidang Anggota : Tuban

          - Sekretaris  : Eko Andi Saputro

          - Bendahara : Nisbakhun Inayah

      7.  Periode Masa Jabatan : 2025 s/d 2028

      8.  Menyepakati Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib

           Anggota Koperasi yaitu :

           - Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000 / Orang

           - Simpanan Wajib sebesar  Rp. 5.000 / Orang / Bulan

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Kabar Rembang