Pragu-Rembang, Bertempat di kantor Desa Pragu Kec. Sulang pada hari senin (3/3/2025) Pemerintah Desa Pragu menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 untuk tahap 1 dan 2 (Januari-Februari) sebanyak 11 KPM sebesar Rp. 300.000,- sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Pragu Nomor 141/01/I/2025 tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025.
Bantuan ini menyasar penerima dari Keluarga Miskin Ekstrim sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Bantuan ini sangat membantu bagi Keluarga penerima manfaat untuk menambah mencukupi kebutuhan sehari-hari.