Pragu-rembang, pada tanggal 23 Juli 2025 bertempat di balai desa pragu telah diadakan kegiatan Rembug Stunting di desa pragu dalam rangka pencegahan dan penaganan stunting di desa. Pada kesempatan ini juga diadakan kegiatan pelantikan pengurus posyandu menindak lanjuti adanya Peraturan terbaru tentang Posyandu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya dan mengatur berbagai aspek Posyandu, termasuk kelembagaan, tugas dan fungsi, serta pendanaan. dimana tugas dan fungsi Posyandu, tidak hanya terbatas pada kesehat an, tetapi juga mencakup bidang lain seperti pendidikan, pekerjaan umum, dan sosial.
Pada kesempatan ini narasumber dan peserta meliputi dari Bapak Arief Dwi Sulistya, SSTP, M.Si selaku Camat Sulang, Ibu Rohmah selaku perwakilan dari Puskesmas Sulang, Ibu Hj. Harisa Laraswatie, S.Kep, M.Kes dari DINSOSPPKB Kab. Rembang, perwakilan dari Pokja 4 PKK Kecamatan Sulang, perwakilan dari PLKB Kecamatan Sulang, serta Pendamping Desa dan juga Pendamping Lokal Desa ikut serta dalam meramaikan rembug Stunting di Desa Pragu sedangkan peserta dari unsur masyarakat Desa Pragu seperti Bidan Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Posyandu Desa Pragu, Kader PPKBD dan Sub PPKBD, Kader TPK dan dari Lembaga Desa seperti Perwakilan BPD Desa Pragu.
Acara dibuka oleh Bapak Ahmad Subhan selaku Kepala Desa Pragu dan dilanjutkan Sambutan oleh Bapak Camat Sulang. Dalam sambutanya, Pak Camat menyampaikan kondisi stunting yang ada di Desa Pragu, yaitu jumlah Balita per bulan Juni 2025 sebanyak 78 anak dan jumah Balita yang mengalami Stunting sebanyak 19 anak. kondisi tersebut harus diperbaiki salah satunya dengan cara berkoordinasi dengan lintas sektoral melalui instansi-instansi terkait salah satunya dengan Rembug Stunting seperti saat ini. Selain dari pada itu beliau juga menyampaikan penaggulangan stunting harus dilakukan melalui beberapa tahapan seperti pendidikan pranikah bagi para remaja, memperhatikan usia menikah, yang mana usia minimal menikah adalah 19 tahun, melakukan penyuluhan bagi ibu hamil, memperhatikan dan merencanakan usia ibu saat hamil serta melaksanakan program Keluarga Berencana (KB) untuk memperhatikan jarak usia anak dan jumlah anak (2 cukup), pelaksanaan Posyandu lebih diperhatikan dan diupayakan kepada para Balita untuk setiap melaksanakan timbangan setiap bulan dan diharapkan ada kenaikan berat badan setiap bulannya, dan agar supaya para kader Posyandu ketika Pemberian Makanan Tambahan (PMT) memperhatikan kandungan gizi nya.
acara dilanjutkan Pelantikan Pengurus posyandu Desa Pragu Tahun 2025-2029 yang dipimpin lansung oleh ibu Hj. Harisa Laraswatie, S.Kep, M.Kes selaku ketua TP Posyandu Kecamatan Sulang dengan melantik perwakilan pengurus TP Posyandu Desa Pragu yang diwakili oleh Ibu Suyatmi dari Posyandu Melati 1 dan Ibu Nurjamilah dari posyandu Melati 2.
Acara dilanjutkan sambutan dari perwakilan Dinsosppkb Kab. Rembang, perwakilan dari Puskesmas Sulang, perwakilan dari PLKB, dan Perwakilan Dari POKJA 4 PKK Kec. Sulang.
Selanjutnya pemaparan dari Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Bidan Desa mengenai kondisi stunting yang ada di Desa Pragu saat ini, yang mana stunting itu sendiri adalah kondisi yang ditandai dengan kurangya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak seusianya atau sederhanaya stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian usulan dari peserta yang hadir untuk pencegahan Stunting di Desa Pragu. Acara ditutup dengan doa bersama