Artikel

Panduan Pembuatan Kartu Keluarga

20 September 2019 09:54:58  Adm  870 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa
  1. Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. menyerahkan :
    1. Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);
    2. KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
    3. Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/ akta perceraian;
    4. Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
    5. Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;
    6. Foto copy akta pengangkatan anak;
    7. Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama;
    8. Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04.
  2. Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang/rusak) :
    1. Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan;
      1. Foto copy KK yang lama.
      2. Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
      3. Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya.
    2. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal;
      1. KK yang lama.
      2. Surat keterangan pindah dari daerah asal.
      3. Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
    3. Bagi penduduk yang KK hilang/rusak:
      1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau
      2. KK yang rusak
      3. Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
      4. Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga.

        PROSEDUR PENGAJUAN

        1. Pemohon datang ke Kantor Desa setempat dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
        2. Petugas Desa mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko/ data isian KK serta memberikan informasi tentang persyaratan masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko;
        3. Pemohon mengisi blanko/ data isian KK yang telah disediakan di Kelurahan masing-masing sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya;
        4. Formulir yang sudah di isi diserahkan ke Desa;
        5. Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan memeriksa dan meneliti blanko/ data isian KK dan meregister dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan serta mengajukan kepada Lurah/Kepala Desa untuk ditandatangani;
        6. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
        7. Setelah berkas ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya;
        8. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP yang ada di Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli;
        9. Petugas Pelayanan KK dan KTP yang ada di Kecamatan menerima dan memverifikasi berkas serta mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan KK.
        10. Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas permohanan dan menerbitkan tanda terima pendaftaran;
        11. berkas permohonan yang telah diregister dan berkas lainnya diteruskan ke Operator komputer;
        12. Operator komputer menerima dan mengecek biodata penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang diterima ke dalam Aplikasi SIAK, data yang tidak valid dikembalikan kepada petugas loket;
        13. Operator Komputer mencetak KK sesuai data yang valid pada blangko asli rangkap 5 (lima), serta mencatat nomor serial blanko yang telah diterbitkan;
        14. Operator Komputer menyerahkan Cetakan KK ke petugas Verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
        15. KK diserahakan ke bidang Pendaftaran penduduk untuk diteliti dan diparaf Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk kemudian diteruskan ke kepala Dinas untuk ditandatangani dan distempel basah selanjutnya diserahkan kembali kepada staf bidang pendaftaran penduduk untuk diteruskan ke bagian loket pengambilan ;
        16. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi loket Pelayanan KK dan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Sumber : www.dindukcapil.rembangkab.go.id

Diedit oleh admin SID

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Raya Rembang-Seren Km. 7 Kode Pos 59254
Desa : PRAGU
Kecamatan : SULANG
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59254
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:202
    Kemarin:311
    Total Pengunjung:236.038
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 11.066 Kali
Profil Desa
30 Juli 2013 | 10.999 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
18 Oktober 2018 | 10.843 Kali
Visi dan Misi
18 Oktober 2018 | 10.774 Kali
Pemerintah Desa
23 April 2021 | 10.019 Kali
TERBARU Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Panduannya
30 Juli 2013 | 5.448 Kali
Kontak Kami
11 Juni 2021 | 2.141 Kali
Program Vaksinasi Covid-19 Sasar Masyarakat Umum Di Desa Pragu