Pragu - pragu-rembang.desa.id, Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Rembang Nomor 440/0029/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Rembang, Pemerintah Desa Pragu beserta Satgas Covid-19 melakukan sosialisasi dan giat penertiban warung-warung dan toko di Desa Pragu pada Senin malam (11/01/2021).
Dalam sosialisasi tersebut, satgas mengingatkan warga bahwa pandemi Covid-19 masih ada dan belum berakhir. Satgas meminta warga untuk selalu mematuhi 4M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).